Jambi - Mohd Adrizal pelamar CPNS Kemendikbudristek di Universitas Jambi menyanggah dan melapor langsung ke Kemendikbudristek atas hal yang dialaminya dalam proses penerimaan CPNS di Universitas Jambi, Rabu (29/12/2021).
Seperti yang sudah diberitakan oleh media ini sebelumnya, bahwa Mohd Adrizal merasa dirinya sebagai korban hasil tes wawancara CPNS 2021 dengan Formasi asisten alhi dosen Universitas Jambi Fakultas Pendidikan dan Ilmu Keguruan yang kemudian digagalkan pada pengumuman hasil akhir, sekalipun nilainya tertinggi.
Ia melakukan upaya hukum langsung ke Jakarta, untuk audiensi sekaligus menyerahkan surat laporan dan sanggah secara langsung ke beberapa pihak terkait.
Modh Adrizal mengatakan, “Akan melakukan upaya hukum untuk audiensi sekaligus menyerahkan surat laporan dan sanggah secara langsung ke beberapa pihak terkait, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ” ucapnya.
“Juga Biro SDM Kemendikbudristek, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Bagian Investigasi, Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2021, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), ” jelasnya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil Audiensi, laporannya akan segera ditindaklanjuti dan diproses selama masa sanggah berlangsung. Pihak Inspektur Jenderal kemendikbudristek juga sangat menyayangkan kasus kecurangan dapat terjadi pada proses SCASN tahun 2021 ini.
“Tentu kasus ini sangat merugikan pihak pelapor. Pihak Inspektur Jenderal kemendikbudristek mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pelapor, karena tentu kasus yang terjadi ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi pelaksanaan SCASN di tahun-tahun berikutnya, ” jelasnya meniru ucapan pihak Inpektur Jendral Kemendikbudristek.
Sebagaimana jadwal yang ada, masa sanggah akan di tutup pada hari Rabu, 29 Desember 2021. Setelah masa sanggah di tutup, pihak panitia SCASN akan melakukan proses jawab sanggah hingga tanggal 3 Januari 2021.
Menurutnya, "Hasil wawancara yang tidak objektif dan tidak adil, dan menggagalkan saya, dan sanggahan serta pengaduan saya ditindaklanjuti dan menjadi atensi khusus, mengingat hasil wawancara seolah-olah sakti, menjadi senjata untuk menggagalkan siapapun, sekalipun nilai SKD dan SKB Tertinggi, tentu ini sangat ironi, ” jelasnya.
“Saya juga sudah melampirkan bukti-bukti untuk menguatkan sanggahan dan laporan saya, oknum pewawancara saya, melanggar Petunjuk Teknis dan Melanggar Pakta Integritas. Atas kesalahan oknum pewawancara tersebut, saya berharap hasil wawancara saya dievaluasi ulang, dinilai secara objektif dan adil sehingga saya dapat diloloskan untuk CPNS 2021. Oknum pewawancara harus diberikan sanksi, agar menjadi pelajaran untuk ke depannya, ” tutupnya.
(Red)