Jambi - Mohd. Adrizal pelamar CPNS 2021 yang melaporkan dugaan ketidak profesionalan dalam proses seleksi di Universitas Jambi bersama kuasa hukum Abdurrahman Sayuti meminta agar laporannya ke Kemendikbudristek berjalan objektif adil dan transparan, Selasa (04/01/2022).
Abdurrahman Sayuti selaku pendamping Mohd. Adrizal juga alumni Universitas Jambi (UNJA) mengatakan, penyelesaian masa sanggah dan laporan atau pengaduan terkait CPNS 2021 Kemendikbudristek khususnya terkait laporan pelamar atas nama Mohd. Adrizal harus transparan, adil dan objektif.
“Karena itu merupakan prinsip dari seleksi penerimaan CPNS 2021, ada beberapa pihak kemarin kita masukkan surat sesuai kewenangannya yakni Sekjen Kemendikbudristek, Biro SDM Kemendikbdristek, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, ” ujarnya.
Menurutnya, prinsip transparan artinya tidak ada proses yang ditutup-tutupi, setiap proses penyelesaian sanggah dan penindakan terhadap oknum pewawancara yang diduga melanggar petunjuk teknis dan pakta integritas harus melibatkan pihak pelamar atau pelapor.
“Jangan sampai tiba-tiba ada hasil yang muncul kemudian merugikan pelamar/pelapor, kalau ternyata tidak transparan, berarti sama saja antara pihak kemendikbudristek dengan oknum pewawancara, ” pungkasnya.
Ditambahkannya, Prinsip adil artinya antara pelamar/pelapor dengan oknum pewawancara harus diperlakukan sama. Jangan sampai oknum pewawancara diistimewakan, padahal jelas ada indikasi pelanggaran terhadap petunjuk teknis dan pakta integritas.
“Aturan yang dilanggar tersebut kemendikbidristek yang buat, sudah seharusnya ditegakkan oleh kemendikbudristek.”
Ia mengatakan, Prinsip objektif artinya pihak kemendikbudristek harus mengevaluasi atau menilai ulang terhadap hasil wawancara pelamar/pelapor, rekaman atau record wawancara harus dibuka kemudian dibandingkan dengan rekaman atau record pesaing pelamar yang juga diberi nilai oleh oknum pewawancara, setelah itu baru dinilai, wajar atau tidaknya, sehingga pelamar/pelapor diberi nilai 11, di bawah nilai ambang batas (Passing Grade).
“Nilai rendah tersebut diberikan bukan karena kesalahan pelamar/pelapor melainkan karena kesalahan oknum pewawancara dengan indikasi telah melanggar petunjuk teknis dan pakta integritas, maka sudah selayaknya hasil wawancara tersebut dianulir atau dilakukan penilaian ulang terhadap pelamar/pelapor, ” tegas Abdurrahman.